Ada yang Istimewa dalam pelaksanaan Apel Pagi Hari ini, Senin (02/09/2024) awal bulan September Tahun 2024. Dimana Pj. Bupati Kabupaten Pasuruan, Andriyanto menyematkan PIN Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke - 1095.
Penyematan dilakukan secara simbolis di sela-sela Apel Pagi kepada lima orang perwakilan karyawan/karyawati Pemerintah Kabupaten Pasuruan, masing-masing Kasatpol PP, Nurul Huda; Camat Purwodadi, Sugianto; Pejabat Fungsional Bagian Hukum, Ade Wulan; PPPK Bagian PBJ, Proveta dan Staf BKPSDM, Diana di Halaman Graha Maslahat.
Dalam Berbagainya, Pj. Bupati Andriyanto menyampaikan beberapa poin penting tentang peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095. Sekaligus menyisipkan pesan dan harapannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar ikut berpartisipasi dalam rangkaian acara yang telah disiapkan oleh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Penyematan PIN yang dilakukan pagi ini menjadi pertanda, rangkaian Hari Jadi Kabupaten dimulai. Mari kita jadikan momen peringatan ini sebagai semangat dan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kita kepada masyarakat. lebih bangga dan memiliki sense of belonging, rasa memiliki daerah dengan menjaga nama baik Kabupaten Pasuruan" ajak Pj . Bupati Andriyanto kepada seluruh peserta Apel.
Adapun tema peringatan tahun ini yakni "Bersinergi Menuju Pasuruan Penuh Maslahat" Mewakili usaha bersama dari berbagai pihak untuk berkolaborasi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan. Yakni menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah yang penuh kebaikan, manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warganya.
Masih dalam Arahnya, Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Tidak terlibat dalam pembahasan isu politik yang dapat memecah belah persatuan "Panjenengan di OPD tidak perlu lagi memikirkan siapa calon pilkada dan bagaimana strateginya, fokus pada kegiatan yang harus dilakukan saja" himbaunya.
Himbauan ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Tenaga Harian Lepas (THL) saja. Melainkan juga termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa. (R.A)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini