BERITA

Kabar dan informasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Gelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Featured News Image
DISKOMINFO

Perkuat Komitmen Pemerintah dalam Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan menggelar acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Selasa (14/4).

Bertempat di Ruang Rapat Dispora Gedung Graha As Salam Lantai 3, acara dibuka secara langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Yoni Waskito didampingi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sony Nuhmana dan di ikuti oleh seluruh admin PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) dari masing-masing perwakilan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Yoni menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik bukan sekedar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas kepada masyarakat, sekaligus sebagai alat kontrol sosial masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam hal ini, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo menyadari bahwa pelaksanaan PPID selama ini belum sepenuhnya optimal, namun ia mengapresiasi atas kerja keras PPID selama ini dan berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang PPID. "kami mohon peran aktif dari semua peserta untuk menyampaikan kendala yang terjadi di lapangan, memberikan konstribusi untuk penyelesaiannya, dan dapat menindaklanjuti hasil rapat sebagai komitmen bersama" tegasnya.

Pada kesempatan ini, hadir pula Narasumber dari Dinas Kominfo Provisi Jawa Timur, Ayu Saulina dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Muhammad Sholehudin 

Dalam paparannya, Ayu menyampaikan ada beberapa persyaratan penting yang harus dilengkapi oleh PPID salah satunya SK (Surat Keputusan) PPID, SOP (Standart Operasional Pelayanan) sebagai dasar bagi petugas untuk menjawab permohonan informasi. Selain itu, tersedianya layanan menu PPID dalam situs resmi website pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat. 

Ayu juga menghimbau perangkat daerah dalam mengelola PPID harus sesuai dengan standart dan aturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 untuk meminimalisir terjadinya sengketa informasi.

Lebih lanjut, Narasumber Sholehudin menjelaskan ada tiga nilai utama yang perlu di pahami PPID sebagai pelayan publik antara lain Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami beberapa jenis informasi seperti Informasi berkala, serta merta dan dikecualikan. Dalam hal ini tidak semua informasi dapat tersampaikan ke publik melainkan harus sesuai dengan aturan yang sudah ada dan dibuat.

Selain itu, Kepala Bidang IKP Sony Nuhama menjelaskan PPID sebagai gardan terdepan dalam memberikan informasi, bukan sekedar melayani melainkan juga sebagai penjaga informasi, penghubung publik, dan wajah transparansi pemerintah. (R.A)


Komentar (0)

Share :
Belum ada komentar

Tulis Disini