Ciptakan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Gelar Koordinasi Gugus Tugas - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Ciptakan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Gelar Koordinasi Gugus Tugas

93x dibaca    2024-05-07 08:25:00    Administrator

Ciptakan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Gelar Koordinasi Gugus Tugas

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, di Aula Auditorium Empu Sindok gedung Maslahat, Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Senin (6/4/2024). 

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahaan, Diano Vella Fery. Kepala Badan Bappelitbangda, Bhakti Jati Permana dan Narasumber Verifikator KLA dari Yayasan Palto Surabaya, Nanang A Chanan, perwakilan dari masing-masing OPD beserta tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Bhakti Jati Permana menyampaikan Kabupaten Layak Anak menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menjawab kasus persoalan anak yang saat ini masih menjadi tantangan yang cukup besar.

"Saat ini predikat Kabupaten Pasuruan Layak Anak berada di level Nindya dan ditargetkan Tahun 2024 sudah dilevel Utama" ungkapnya.

Diketahui, predikat penilaian Kabupaten layak anak terditi dari level Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. 

Bhakti menjelaskan Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunnya yang berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Ada 24 Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak kelembagaan Kluster I, Kluste II, Kluster III, Kluster IV, Kluster V yang mempunyai tugas dan fungsi masing-masing.

Sementara itu, terkait dengan aturan dasar Pemerintah Kabupaten Pasuruan Layak Anak dalam pelaksanannya sudah mempunyai payung hukum, yakni  Peraturan Bupati Pasuruan No 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak, kemudian Peraturan Bupati No 12 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak dan yang terakhir Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan Nomor 400.2.1/231/HK/424.013/2024 tentang Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasuruan Tahun 2024. (Robiatul)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini