Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan eksistensinya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika bernama Dinas Informasi dan Komunikasi. Lalu di ubah lagi berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pasuruan dan perubahan terakhir tertuang pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pasuruan.
Sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta bidang persandian.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi, maka diperlukan suatu perencanaan yang dapat menentukan arah kebijakan dan sasaran yang akan dicapai, sehingga diperlukan perencanaan. Untuk di tingkat SKPD ada 2 (dua) jenis perencanaan, yaitu Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).