Bahas Dokumen Kedaruratan Limbah B3, DLH Gelar Rapat Lanjutan - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Bahas Dokumen Kedaruratan Limbah B3, DLH Gelar Rapat Lanjutan

164x dibaca    2023-09-18 20:00:00    Administrator

Bahas Dokumen Kedaruratan Limbah B3, DLH Gelar Rapat Lanjutan

Setelah menggelar rapat koordinasi dalam rangka mengumpulkan data-data empiris dan menerima usulan-usulan dari masing-masing OPD terkait penyusunan dokumen program kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3 minggu lalu, Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan pagi ini, Senin (18/09/2023) kembali menyelenggarakan rapat rencana kerja. Mengundang perwakilan dari masing-masing OPD terkait, rapat juga menghadirkan pihak ketiga sebagai jasa konsultan di bidang pengelolaan limbah.


Menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki aktivitas perindustrian di berbagai sektor, Kabupaten Pasuruan dituntut untuk dapat mengelola dengan baik Limbah sebagai sisa usaha yang mengandung B3 sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan terjadinya potensi kedaruratan baik dalam bentuk pencemaran atau kerusakan pada lingkungan hidup seperti kebocoran limbah B3, kebakaran, dan ledakan.


"Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 ini wajib kita miliki sebagai upaya pemerintah dalam mencegah pencemaran terhadap lingkungan sekitar akibat limbah pabrik. Maka dari itu, hari ini kita hadirkan pakar-pakar dari Lisensi sebagai bentuk kerjasama kita dengan jasa konsultan untuk berkonsultasi seputar penyusunan dokumen program kedaruratan pengelolaan B3 di Kabupaten Pasuruan ini", sambut Gunawan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup saat membuka rapat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.


Limbah merupakan salah satu persoalan darurat yang harus segera diatasi di Kabupaten Pasuruan agar tidak berimplikasi terhadap kerugian materi dan korban jiwa. Tercatat bahwa dari 1328 industri yang tersebar di wilayah Kabupaten Pasuruan, sekitar 13% atau sebanyak 202 industri yang sudah terdaftar sebagai industri dengan ijin TPS Limbah B3. Jumlah ini masih dinilai sangat kecil dan perlu perhatian pemerintah.


Seperti yang dijelaskan oleh salah satu pakar Lisensi bahwa dalam penerapannya, organisasi kedaruratan pengelolaan B3 memerlukan koordinasi integratif antar organisasi daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dalam hal ini, peranan BPBD, Dinkes, Dishub, Diskominfo, Dinsos, dan Satpol PP dapat digolongkan sebagai Tim Operasional Tanggap. Sedangkan Tim Pemulihan akan dijalankan oleh Dinas DLH, Dinas Pengairan, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.


"Seperti Dinas Kominfo bisa memaksimalkan fungsi Call Center 112 sebagai koordinator utama dalam menerima laporan kebencanaan dari masyarakat dan selanjutnya akan dilakukan mitigasi kebencanaan oleh BPBD, tindakan perlindungan kebencanaan sampai ke tingkat pemulihan lingkungan oleh Dinas DLH dan dinas-dinas terkait.", ungkap Hamdan, Koordinator Lisensi.


Dengan adanya dokumen penyusunan pengelolaan limbah B3 ini, harapannya dapat menghasilkan output dan outcome supaya limbah sisa hasil industri dapat terorganisir dan diolah dengan alur yang benar sehingga tidak merugikan lingkungan sekitar terutama kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (dgp)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini