Menanggulangi maraknya penyebaran kabar bohong/ hoax di tanah air, Kementerian Kominfo mengambil beberapa kebijakan. Diantaranya dengan melakukan penanganan konten negatif di media sosial yang dilakukan di semua lini, baik hilir maupun hulu. Demikian disampaikan Menteri Kominfo Rudiantara dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Bedah fatwa MUI di Ruang Seminar Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat (09/06/2017).
Mengenai penanganan di hilir, Menteri Rudiantara menjelaskan bahwa pemerintah sangat concern menangani konten negatif di media sosial berdasarkan regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemerintah menyadari melakukan pemblokiran saja tidak akan efektif. Baru dikatakan efektif jika pemblokiran di lini hilir, artinya seperti menyembuhkan orang sakit yang harus diberi obat, disuntik dan lainnya," jelasnya.
"Kami tidak hanya menangani konten medsos di lini hilir saja tapi juga di hulu. Kalau kita lihat dari Undang-Undang ITE, kesannya konotasinya itu adalah masalahnya selesai hanya dengan pembatasan akses (pemblokiran). Sedangkan di hulu itu bagaimana membuat orang menjadi sehat alias kontennya harus konten positif. Jadi yang ini adalah bagaimana sosialisasi literasi. Salah satunya adalah berdasarkan Fatwa MUI Bagaimana Bermedia Sosial", urainya.
Mengutip laman https://www.kominfo.go.id, Menkominfo menyatakan bahwa khusus penanganan di hulu, pihaknya lebih pada upaya mendorong setiap pengguna media sosial untuk memproduksi dan membagi konten positif. Dengan kehadiran fatwa MUI tentang larangan penyebaran konten negatif di media sosial, pemerintah sangat mengapresiasi inisiatif untuk mendorong produksi dan penyebaran konten positif di media sosial. Sekaligus berharap agar penggunaan media sosial dengan baik agar dapat terus disosialisasikan.
"Pemerintah sangat mengapresiasi atas dikeluarkannya Fatwa MUI karena ini menjadi pelengkap," katanya. Makin seringnya ini kita sosialisasikan terus-menerus terutama kepada masyarakat yang tingkat literasi media sosialnya apalagi dari unsur keagamaannya dibantu dengan Fatwa MUI ini", tandasnya. (Eka Maria)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini