PNS Yang Terlibat Ormas Yang Bertentangan Dengan Pancasila Harus Mundur - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

PNS Yang Terlibat Ormas Yang Bertentangan Dengan Pancasila Harus Mundur

292x dibaca    2017-07-25 22:24:13    Administrator

PNS Yang Terlibat Ormas Yang Bertentangan Dengan Pancasila Harus Mundur

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertentangan dengan Pancasila harus mundur dari status aparatur pemerintah jika lebih memperjuangkan kelompok dengan ideologi berseberangan. Penegasan ini  disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melangsungkan acara halal bihalal dengan seluruh jajaran civitas akademi di Kampus IPDN Jatinangor pada hari Minggu (23/07/2017).

Menurutnya, bagi PNS yang terlibat dalam ormas tidak akan langsung mendapatkan sanksi dari pemerintah. Namun, jika selama pegawai tersebut masih bisa diingatkan akan tugas dan fungsinya di tataran pemerintahan maka hal tersebut bukanlah suatu masalah. Sebab, tugas PNS adalah mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di berbagai lingkungan dan tingkatan agar mereka mampu mengimplementasikan Pancasila di kesehariannya.

"Kalau memang sudah pada posisi yang sulit untuk disadarkan, dia harus mengambil langkah untuk mundur. Apakah mereka berani bicara lantang anti Pancasila atau hanya ikut-ikutan. Kalau misal seorang pejabat tapi dia berani bicara lantang menyuarakan ideologi tersebut, maka perlu langkah antisipasi", ujarnya.

Mengutip pada laman https://www.kemendagri.go.id, bagi jajaran Sekjen dan Ditjen Polpum Kemendagri diminta mengirim radiogram untuk mencermati gelagat dan sikap para pegawainya. Perlu diukur terlebih dahulu, sudah sejauh mana orang yang terlibat aktif dalam ormas tersebut.

PNS sebagai pamong sekaligus pelayanan publik diminta memperlihatkan konsistensi sikap untuk loyal kepada negara. Mereka harus mampu mengimplementasikan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tungggal Ika, harus berani menentukan sikap siapa kawan dan lawan terhadap siapapun yang mencoba mengganti atau melawan atau mengganti ideologi negara.

Dalam tataran normatif seluruh Kepala Daerah harus membangun pemerintahan berbasis ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Begitu juga dalam proses pengambilan kebijakan sampai di tingkat RT/ RW, sekalipun harus mengimplementasikan landasan negara.

"Sebab ini sudah final. Keputusan apapun harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal ika yang kesemuanya demi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara", tandasnya. (Rosmida & Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini