Ancaman Bagi Pengirim TKI Ilegal - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Ancaman Bagi Pengirim TKI Ilegal

10870x dibaca    2017-11-10 21:26:19    Administrator

7da6890f161fdd41e4e187ea8ac2354b.jpg

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN), R Soes Hindharno menyampaikan bahwa UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu tentang pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Peringatan keras ini, terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah,” tegasnya pada Senin, (6/11).

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Dikutip dari laman www.kemnaker.go.id, ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen, seperti  surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja. Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga  tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta  bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia.

“Padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur  minimal 18 tahun, “ imbuhnya. (MD)

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini