Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, seakan tak lepas dari kehidupan masyarakat, ditonton di telivisi, di dengar di radio, dibaca di media cetak dan lainnya, tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Istilah korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Dilansir dari berita news.detik.com (27/12/2024) Jumlah kerugian negara akibat perilaku korupsi semakin meningkat pada tahun 2023 mengalami peningkatan 2,6% dibandingan tahun 2022, yaitu dari 22,4% menjadi 25% di Tahun 2023.
Oleh karena itu, Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan kepada pelaku, namun juga di dorong melalui upaya-upaya pencegahan seperti perbaikan system, membangun integritas dan budaya antikorupsi, serta meningkatkan peran serta masyarakat. Upaya - upaya pencegahan korupsi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing. Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya dengan cara sebagai berikut :
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini