METROLOGI LEGAL EFEKTIF CEGAH PENYALAHGUNAAN ALAT UKUR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

METROLOGI LEGAL EFEKTIF CEGAH PENYALAHGUNAAN ALAT UKUR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

400x dibaca    2016-06-09 16:07:55    Administrator

ccfafcd4f0a16331c951ac0f78636705.jpg

Merduksi terjadinya kasus penyelewengan penggunaan alat ukur dalam transaksi jual-beli di masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan terus memaksimalkan program Metrologi Legal. Hal ini tadi ditegaskan Drs. Daya Uji Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/04/2016), menyikapi masih banyaknya penggunaan alat ukur berupa timbangan dalam aktivitas perdagangan yang belum sesuai dengan berat massa pada timbangan, terutama untuk komoditi barang yang dijual di pasar tradisional.     

Metrologi Legal itu sendiri bagian dari program pengawasan terhadap Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No 2 tahun 1981 pasal 25 huruf e tentang Metrologi Legal. Ketentuan mengenai kebenaran UTTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal pasal 25 huruf e, yaitu. Bunyinya, larangan tentang kepemilikan, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang panjang, isi, berat atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya. Jika semisal diketahui alat ukur tersebut tidak sesuai, maka ada keharusan untuk melakukan tera ulang.  

“Kami sudah siapkan untuk penyelenggaraan Metrologi Legal, baik SDM, sarana maupun prasarananya. Seperti tim yang bertugas dalam melakukan tera dan ketersediaan alat ukur dalam bentuk timbangan yang sesuai dengan tera. Juga Perda Retribusi Metrologi Legal tentang tera ulang yang sekarang ini sedang kami ajukan ke Bagian Hukum Pemkab Pasuruan. Metrologi Legal ini adalah kebijakan nasional yang bertujuan mengefektifkan pengukuran untuk melindungi konsumen dalam standarisasi di bidang takaran”, jelasnya.

‘Untuk itu, kami sering mendekati para pemilik kios di pasar-pasar tradisional agar mereka melakukan tera ulang timbangannya. Sebaliknya, kami juga siap memberikan pendampingan dan upaya advokasi kepada masyarakat sebagai konsumen, jika semisal mereka melaporkan tentang kerugian yang dialaminya. Disperindag Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Negara (LPLN) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam memberikan pemahaman kepada konsumen agar lebih cerdas dalam memperoleh hak-haknya, terutama dalam hal kesesuaian berat barang yang dibelinya. Nantinya, kami dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen akan melakukan mediasi untuk mencari solusinya”, tegasnya. (Eka Maria) 

 

            

  

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini