Permudah Masyarakat Akses Layanan KUA dengan Kartu Nikah - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Permudah Masyarakat Akses Layanan KUA dengan Kartu Nikah

2374x dibaca    2018-11-19 14:04:08    Administrator

13ca28d474fe0579076ac2b28cef6a28.jpg

Untuk nemudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan Kartu Nikah yang dirancang dalam bentuk Aplikasi Simkah Web. Aplikasi ini telah diintegrasikan dengan data berbasis E-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen, cara kerja Aplikasi Simkah Web cukup sedehana. Pertama, memasukkan nomor NIK pada menu pendaftaran nikah, selanjutnya aplikasi akan menarik data yang diperlukan dari data base kependudukan untuk mengisi formulir nikah yang ada.

Setelah proses verifikasi data, pemeriksaan, dan akad nikah selesai dilaksanakan, maka aplikasi akan mengirim data balikan ke data warehouse Ditjen Dukcapil untuk diproses perubahan status perkawinan yang bersangkutan. Data yang telah diinput di aplikasi, kemudian dicetak dalam Lembaran Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.

“Kami meluncurkan Kartu Nikah untuk merespon permintaan masyarakat terhadap kebutuhan Identitas Pernikahan yang simpel dapat dibawa saat bepergiaan dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah,” ujarnya pada Jumat, (16/11).

Dikutip pada laman www.kominfo.jatimprov.go.id, untuk mengurus visa ke luar negeri misalnya, pasangan yang sudah menikah memerlukan rangkaian legalisasi berjenjang dari KUA tempat yang bersangkutan menikah. Proses selanjutnya adalah legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini