Program Dana Desa Wajib Swakelola - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Program Dana Desa Wajib Swakelola

169x dibaca    2017-11-03 20:19:10    Administrator

cc45fa9793e8f7b9bb6f303bd8448867.jpg

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menegaskan bahwa semua proyek pembangunan dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan di desa dan memberikan pekerjaan kepada masyarakat.    

"Akan di ratas-kan (Rapat Terbatas). Kami usulkan minimal 30 persen digunakan untuk membayar upah yang melakukan proyek-proyek tersebut," ujar Menteri Eko usai rapat koordinasi mengenai optimalisasi penggunaan dana desa melalui padat karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Rabu, (2/11).

Untuk memantau pengaduan masyarakat tentang dana desa, Menteri Eko telah memaksimalkan Satuan Tugas (Satgas), karena dalam 4 bulan terakhir Satgas dana desa telah menerima sebanyak 10.000 pengaduan. Berbeda jauh dari tahun lalu yang hanya mendapatkan pengaduan sebanyak 900 pengaduan dalam kurun waktu setahun.  Pengaduan bukan hanya soal pelanggaran saja, tapi karena ada yang memang tidak faham aturan, jadi masyarakat desa sekarang sudah lebih proaktif. 

Selain itu juga, Menko PMK Puan Maharani mengatakan program dana desa dengan sistem padat karya (swakelola) akan dilaksanakan mulai Januari 2018. Harapannya agar dana desa tahun 2018 sebesar Rp60 Triliun dapat memberikan pengaruh langsung pada peningkatan penghasilan masyarakat desa, dengan cara memaksimalkan bahan-bahan dan tenaga kerja lokal.

"Bagaimanapun caranya ini untuk masyarakat desa dan akan dilaksanakan oleh desa tersebut. Apapun yang dilakukan, bangunan infrastruktur lokal tersebut akan dilakukan oleh masyarakat desa. Bahkan ke depan masyarakat bisa dapatkan uang harian," kata Menteri Puan seperti yang dikutip pada laman www.kemendesa.go.id. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini