Sediakan Layanan Fitur Cek Nomor dalam Registrasi Kartu Prabayar - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Sediakan Layanan Fitur Cek Nomor dalam Registrasi Kartu Prabayar

1868x dibaca    2017-11-09 21:11:34    Administrator

81486dc319b47f6f237789c13d079a38.jpg

Untuk keamanan masyarakat dalam sistem registrasi kartu prabayar, pemerintah bersama operator sepakat menyediakan layanan fitur Cek Nomor. Dengan adanya layanan tersebut, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, maka masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG.

“Kita tidak akan sediakan UNREG sendiri, karena salah-salah orang yang palsu itu yang UNREG kita. Posisi UNREG yang paling aman adalah di operator,” ucap Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli pada Selasa, (7/11).

Fitur UNREG ini telah diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena sebagai penyelenggara elektronik operator wajib memberikan fitur untuk menghapus atau meng-UNREG. Terkait munculnya isu adanya nomor NIK dan KK yang beredar di internet yang bisa digunakan untuk mendaftar, Dirjen Ramli secara tegas meminta untuk menghentikan hal tersebut.

 “Saya minta untuk menghentikan itu. UU 24 Tahun 2013 ada sanksi pidananya untuk orang yang menyebarkan NiK dan No KK orang lain, atau menyalahgunakan data untuk mendaftarkan nomor. Kita ingin tekankan, jangan lakukan itu karena akan berdampak ke pelanggaran hukum lainnya,” tegasnya.

Dikutip dari laman www.kominfo.go.id, sebanyak 46.559.400 pelanggan telah mendaftarkan kartu prabayarnya. Dirjen Ramli juga menegaskan bahwa pemerintah hanya ingin satu hal yaitu memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (MD)

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini