Optimalkan keberadaan KIM sebagai media informasi masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) di Hotel Dalwa Bangil, Selasa (10/9/2024).
Pantauan di lapangan, acara dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris; didamping oleh Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, Ahmad Rokhim, dan para peserta perwakilan anggota KIM se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Ridwan Harris menyampaikan KIM merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan media aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Mengingat pentingnya peranan KIM, Ridwan Harris menghimbau kepada seluruh peserta untuk lebih aktif, peduli dan peka memahami informasi.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial. Keberadaan KIM diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi, berdiskusi hingga memecahkan berbagai masalah yang dihadapi secara bersama-sama.
Ridwan Harris menyadari bahwa keberadaan KIM belum berjalan optimal, maka dari itu melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kembali keaktifan peranan KIM di tengah masyarakat. Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, KIM dapat menjadi salah satu media informasi dan komunikasi yang dapat menangkal dan mencegah penyebaran berita hoax yang beredar.
Sementara itu, Ketua KIM Kabupaten Pasuruan, Muhammad Afandi menyampaikan beberapa hal yang menjadi kendala KIM saat ini, salah satunya terkait legalitas KIM "Dalam proses produksi informasi di lapangan terkendala dengan legalitas pribadi (pewarta yang berkartu Pers menganggap anggota KIM kurang kredibel dan tidak dilindungi oleh UU Pers). Sehingga menjadi dilema anggota dalam mengumpulkan-mengolah-menayangkan" ungkapnya.
Efendi berharap Dinas Kominfo yang memiliki tanggung jawab terhadap KIM dapat memfasilitasi dan menjembatani antara KIM dan Organisasi Warwatan untuk dimungkinkan anggota KIM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan Kartu Pers. (R.A)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini