Di era digital, peran Government Public Relations (GPR) atau Humas Pemerintah jauh lebih kompleks, yakni bagaimana memadukan kemampuan dalam pengelolaan media komunikasi publik dan Information and Communication Technologies (ICT) sekaligus, untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Termasuk penguasaan framing atau membingkai berita untuk kemudian didistribusikan melalui beberapa kanal media, baik old media/ media konvensional maupun new media/ media baru. Pernyataan ini disampaikan Rosarita Niken Widiastuti Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam forum Badan Koordinasi Kehumasan Masyarakat (Bakohumas) yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 17-19 November 2016.
Pengelolaan media komunikasi tersebut tentunya tidak dapat terlepas dari metode pengumpulan data analisis yang sangat dibutuhkan dalam melakukan framing terhadap berita yang akan dipublikasikan ke masyarakat. Tidak hanya tentang capaian pemerintah saja, tetapi juga segala aktivitas kinerja yang sedang dan akan dikerjakan pemerintah.
“Diantara tugas Humas Pemerintah yaitu harus menginformasikan sesegera mungkin apa yang sedang dan telah dilakukan pemerintah. Baik semua capaian maupun catatan kinerjanya. Hal ini penting diberitakan, Karena rakyat ingin tahu, apa sih yang dikerjakan pemerintah. Pastinya, antar dinas di masing-masing Pemerintah Daerah harus mempunyai data yang sama dan sinkron. Jadi semua data harus terkoordinasi dan valid. Selama ini yang dikeluhkan Presiden, penyajian data dalam sebuah pemberitaan sering tidak sinkron”, jelasnya kepada Humas Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Terlebih, kata Niken, yang terjadi saat ini adalah adanya fenomena hiper reality yakni situasi yang melebihi fakta, dimana hal tersebut diviralkan di media sosial. Di situlah dibutuhkan kehadiran Humas Pemerintah untuk menjelaskan ke masyarakat tentang permasalahan sebenarnya dengan menyajikan pemberitaan yang benar-benar valid dan berimbang/ cover both side. Sehingga tidak sampai terjadi Proxy War yang masuk melalui media sosial.
Di sisi lain, Humas Pemerintah wajib memberlakukan sistem jejaring komunikasi yang seimbang, baik dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah maupun sebaliknya, melalui pembangunan infrastruktur komunikasi yang bagus. Infrastruktur tidak hanya dalam bentuk hardware saja, tetapi juga software-nya. Misalnya, pengaturan sistem komunikasi publik, regulasi hukum yang bertujuan menciptakan lingkungan pembangunan sistem komunikasi dan literasi media. Sehingga dapat membangun kesadaran bersama masyarakat berkomunikasi dan menciptakan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. (Eka Maria)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini