OPTIMALKAN SATRYA EMAS, PEMKAB PASURUAN RAJIN ADVOKASI PELAKU USAHA MIKRO - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

OPTIMALKAN SATRYA EMAS, PEMKAB PASURUAN RAJIN ADVOKASI PELAKU USAHA MIKRO

503x dibaca    2017-03-01 17:11:17    Administrator

OPTIMALKAN SATRYA EMAS, PEMKAB PASURUAN RAJIN ADVOKASI PELAKU USAHA MIKRO

Memaksimalkan potensi kewirausahaan yang mandiri dan berdaya saing untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus gencar mengaplikasikan program Pusat Strategi dan Pelayanan Ekonomi Maslahat (Satrya Emas). Kata Drs. Makhmud Ghozi Kabid Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, penerapan program berupa pendampingan terhadap ratusan pelaku usaha mikro di Kabupaten Pasuruan.

Sampai akhir tahun 2016, setidaknya sudah ada 240 usaha mikro yang telah difasilitasi.  Pelaksanaan di tahap pertama program dilakukan di enam Kecamatan, yaitu Kecamatan Grati, Kecamatan Gondangwetan, Kecamatan Kejayan, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Bangil dan Kecamatan Pandaan. Berbasis Business Development Services (BDS), program Satrya Emas fokus pada layanan advokasi/ pendampingan terhadap para pelaku usaha mikro sesuai dengan hasil pemetaan kebutuhan mereka dalam menjalankan usahanya.

“Kami dibantu tim pendamping Wilayah Pelayanan Satrya Emas yang terdapat di enam Kecamatan. Masing-masing Kecamatan memiliki 2-3 tim pendamping yang siap memfasilitasi kebutuhan para pelaku usaha mikro. Mulai dari perijinan, permodalan, packaging sampai standar kelayakan produk, baik dari Depkes RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)”, jelasnya waktu dihubungi bidang Data dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/02/2017).       

Menurut Ghozi, dari permasalahan yang disampaikan pelaku usaha mikro, tim pendamping akan memfasilitasinya dengan menghubungi masing-masing instansi yang berkompeten memberikan solusi. Seperti pihak perbankan bagi mereka yang membutuhkan permodalan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)-nya.            

“Selain itu, dalam kinerjanya, tim pendamping juga memberikan ragam bentuk pendampingan kepada para pelaku usaha mikro agar bisnisnya lebih berkembang. Misalnya, memberikan Konsultasi Bisnis; menyediakan Informasi Bisnis di bidang Manajemen, Produksi, Teknologi, Pemasaran, Permodalan; melaksanakan Pelatihan Singkat (Short Course) gratis bagi masyarakat, calon wirausaha baru (pembuatan produk dan manajerial) dan layanan Akses Pemasaran Produk”, urainya.

Dalam pelaksanaannya, ada delapan instansi dinas yang terlibat langsung. Masing-masing: 1). Dinas Koperasi dan UKM sebagai koordinator; 2). Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat (Balitbangdiklat; 3) Dinas Perindustrian & Perdagangan; 4). Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakersostrans); 5) Dinas Lingkup Pertanian; 6). Dinas Kominfo; 7). Bappeda; 8). Bagian Perekonomian. (Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini