SYARAT PEMOHON DBCHT TAK HARUS BERBADAN HUKUM, ASAL ADA SURAT KETERANGAN - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

SYARAT PEMOHON DBCHT TAK HARUS BERBADAN HUKUM, ASAL ADA SURAT KETERANGAN

407x dibaca    2017-03-16 17:03:43    Administrator

SYARAT PEMOHON DBCHT TAK HARUS BERBADAN HUKUM, ASAL ADA SURAT KETERANGAN

Untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemohon dari kelompok masyarakat yang merupakan sasaran penerima, tidak harus berbadan hukum. Tentunya dengan menyertakan syarat administrasi yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan Shoviatus Solichah dari Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jawa Timur.               

Dalam pengajuan DBCHT, dokumen yang harus disiapkan yakni Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Daerah atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah, disesuaikan dengan tugas dan fungsinya masing-masing kegiatan. Misalnya, jika kegiatan DBCHT berhubungan dengan bidang pertanian, maka yang mengeluarkan SKT adalah Kepala OPD Pertanian.        

“Untuk pembuatan Surat Keterangan kepala OPD itu harus dikuatkan dengan surat keterangan dari Desa yang memberikan keterangan bahwa kelompok itu ada dan aktif. Nah Surat Keterangan dari Lurah atau Desa itulah yang bisa digunakan Kepala Daerah atau Kepala OPD bisa mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar”, urainya kepada Bidang Data dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan.   

Menurut Shovi, jika dibandingkan dengan ketentuan pengajuan bagi yayasan atau perkumpulan, syarat yang diberlakukan bagi kelompok masyarakat tersebut lebih fleksibel. Terutama dari segi pembatasan limit waktu pengajuan DBHCT. Jika yayasan atau perkumpulan baru bisa mengajukan dana hibah, minimal tiga tahun, tidak demikian dengan kelompok masyarakat.             

“Sesuai dengan Permendagri No 14 Tahun 2015 bahwa sasaran terhadap kelompok masyarakat itu tidak hanya yayasan atau perkumpulan saja, tapi juga kelompok masyarakat. Kalau yayasan dan perkumpulan sesuai dengan Permendagri kan harus berbadan hukum Indonesia dengan waktu pendirian, minimal tiga tahun baru boleh dibantu dana hibah oleh pemerintah. Tidak demikian dengan kelompok masyarakat. Meski masih satu tahun-pun boleh dibantu dana hibah, tentunya  dengan syarat yang telah ditentukan”, jelasnya. 

Diketahui, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terus mengoptimalkan penyerapan DBCHT dari Pemerintah Pusat untuk seluruh elemen masyarakat yang membutuhkan, baik instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat. Diantara upaya yang dilakukan agar dana hibah tersebut dapat tersalurkan maksimal dan tepat sasaran, Pemkab Pasuruan secara intens menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan menghadirkan perwakilan dari KIM yang tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Terutama mengkomunikasikan secara detil informasi tentang apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan proposal pengajuan hibah hasil cukai tersebut. (Eka Maria)   

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini