Bahas Konvensi Hak Anak, Kemenko PMK Gelar Rapat Evaluasi - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Bahas Konvensi Hak Anak, Kemenko PMK Gelar Rapat Evaluasi

165x dibaca    2017-10-04 21:11:19    Administrator

3aec64c14ca19b88e0d9a42794041ffb.jpg

Kemenko PMK menggelar Rapat Evaluasi Implementasi Rekomendasi Konvensi Hak Anak (KHA) di ruang rapat lt.6 gedung Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa (03/10/2017). Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko dan dihadiri oleh perwakilan dari kemenkes, kemkumham, kemnaker, KPPPA, Bappenas, KPAI, Bareskrim, serta perwakilan dari K/L terkait.

 

Dalam rapat tersebut, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan Syaukani, memaparkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki seperti; perbaikan pengumpulan data yang kemudian dirumuskan indikator-indikatornya untuk dilaporkan ke KHA, pembatasan usia perkawinan pada anak, penghapusan diskriminasi pada kaum marginal, rentan, disabilitas, dan pemenuhan hak sipil serta kebebasan pada anak.

 

“Saat ini, Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan sebagai negara pihak, Pemerintah Indonesia berkewajiban menyampaikan laporan periodik mengenai perkembangan implementasi ini ke komite hak anak setiap 4 tahun sekali”, kata Marwan 

 

Mengutip dari situs www.kemenkopmk.go.id, Pemerintah berusaha menjangkau anak-anak terutama kaum disabilitas yang tinggal di kawasan 3T (Terpencil, Terluar, dan Tertinggal) dengan melakukan aksi cepat tanggap berupa bantuan baik dalam hal pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

 

Dalam menghadapi permasalahan anak, peran keluarga terutama orangtua sangat dibutuhkan dalam perkembangan tumbuh kembang anak. Dengan begitu, akan ada penurunan angka yang signifikan dalam memberantas permasalahan anak-anak. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini