Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menegaskan pencegahan sebagai strategi utama meminimalkan pelanggaran pemilu dalam dialog publik di Radio Suara Pasuruan pada program Cangkir Kopi Demokrasi (Cangkruk Pikir Kolaborasi Pengawasan Partisipatif), Selasa (10/02/2026).
Pencegahan dilakukan melalui pembinaan internal dengan jajaran pengawas serta sosialisasi kepada partai politik, pasangan calon, ASN, kepala desa, dan masyarakat. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zahid, menegaskan langkah preventif menjadi prioritas. "Langkah pertama adalah pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi. Jika tetap terjadi, maka dilakukan pengawasan dan penindakan sesuai mekanisme," ujarnya (10/02/2026).
Dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Bawaslu menerbitkan 176 imbauan dan 63 saran perbaikan kepada KPU sebagai bentuk pengawasan aktif selama tahapan berlangsung. "Imbauan ini agar semua pihak yang berkegiatan pada pesta demokrasi ini menjalankan tugas sesuai dengan peraturannya," tegasnya.
Pengawasan juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Seluruh aktivitas pengawasan dituangkan dalam Form A sebagai bentuk administrasi dan akuntabilitas kinerja pengawas. Pada Pilkada terakhir, tercatat sebanyak 23.195 Form A dihimpun dari seluruh jajaran pengawas di Kabupaten Pasuruan," tambahnya.
Menjelang Pemilu 2029, Bawaslu Kabupaten Pasuruan kedepannya akan terus memperkuat strategi pencegahan melalui peningkatan literasi kepemiluan dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini serta menjaga kondusifitas pelaksanaan demokrasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini