Bersama Jaksa, Kenali Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Aset Desa - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Bersama Jaksa, Kenali Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Aset Desa

0x dibaca    2024-06-06 14:40:31    Administrator

202406/938-666167f017243.jpg

Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Bangil, Reza Ediputra menyampaikan potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa berkaitan dengan pengelolaan aset desa oleh aparat desa yang tidak sesuai/bertentangan dengan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan saat mengisi acara talkshow yang diselenggarakan oleh Lppl Radio Suara Pasuruan 107 FM Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/5/2024).

Reza Ediputra menjelaskan yang dimaksud dengan aset desa adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan yang sah lainnya. Sebagaimana di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004. Barang sah tersebut meliputi barang dari hasil hibah atau sumbangan, barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian kontrak, barang yang diperoleh dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan.

"Potensi penyalahgunaan aset desa biasanya pemalsuan dokumen yang disalahgunakan oleh oknum, ada juga terkait sewa-menyewa tanah kas desa yang diatasnamakan untuk kepentingan pribadi, dan juga inventarisasi yang tidak dilaporkan" jelasnya.

Menurut Reza potensi terjadinya korupsi aset desa dapat disebabkan beberapa hal, selain karena ada peluang, juga akibat faktor ketidaktahuan/ketidakcakapan perangkat desa dalam memahami pengelolaan aset desa.

"Prakteknya pertama karena ada niat atau menstrea, hal ini tergantung kepada subyek pengelola aset desa, bagaimana pola pengelolahannya, dan bagaimana lingkungan sekitarnya. Namun tak banyak juga karena faktor ketidaktahuan, masih banyak yang belum tahu bagaimana pengelolaan aset desa". Ungkapnya.

Diakhir, Jaksa Kejari Bangil menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika melihat kecurigaan adanya tindak pindahan korupsi aset desa kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, dengan menyertakan bukti/dokumen secara tertulis melalui mekanisme yang sudah di tentukan, serta menghimbau kepada pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset desa agar sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.

"Tidak perlu takut Ketika mengetahui dugaan tindak pidana korupsi di desa, laporkan saja secara tertulis dengan bukti, dan untuk perangkat desa lakukan konsultasi sebelum melangkah, misalkan kalau akan ada kegiatan lakukan konsultasi terlebih dahulu" tegasnya. (Robiatul) 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini