BLANKO HABIS, DISPENDUKCAPIL GANTI DG SURAT KETERANGAN PENGGANTI e-KTP - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

BLANKO HABIS, DISPENDUKCAPIL GANTI DG SURAT KETERANGAN PENGGANTI e-KTP

616x dibaca    2016-11-02 21:53:59    Administrator

0ec3af1e22362afc27857c60642404ec.jpg

Selama ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih belum tercukupi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan akan memberikan Surat Keterangan Pengganti kepada seluruh pemohon e-KTP. Meskipun bersifat sementara, fungsinya sama dengan e-KTP. Pernyataan ini disampaikan Drs. Sunyono, MM Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, menyikapi stok blanko e-KTP yang sampai saat ini masih kosong.

Kebijakan pemberian Surat Keterangan Pengganti e-KTP tersebut merupakan solusi untuk mengatasi lonjakan jumlah pemohon e-KTP yang masih terus membanjiri kantor Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan. Padahal, sampai saat ini blanko e-KTP masih dalam proses pengadaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, pemegang e-KTP sementara tersebut akan wajib menggantinya dengan e-KTP jika blanko telah tersedia kembali.

“Solusi dari masih belum tersedianya blanko, semua pemohon sedang mengurus e-KTP kami beri Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang berfungsi sama dengan e-KTP, tentunya dengan membawa berkas-berkas yang disyaratkan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama. Pemberlakuan Surat Keterangan Pengganti e-KTP sifatnya sementara, sambil menunggu blanko e-KTP yang sekarang masih dalam proses pengadaan di Kemendagri. Jika nanti blanko-nya sudah datang, mereka harus memperbaruinya lagi”, jelasnya pria berkacamata yang dikenal ramah ini.

Waktu dikonfirmasi Humas Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Sunyono menjelaskan bahwa percepatan pelayanan pengurusan e-KTP diimbangi dengan penyediaan dua puluh lima  alat rekam e-KTP, baik yang digunakan untuk rekam iris mata maupun sidik jari. Dua puluh empat diantaranya ditempatkan di 24 Kecamatan, sedangkan satunya di kantor Dispendukcapil. Berikut dengan tenaga teknis yang mengoperasikannya selama jam kerja yakni mulai pukul 07.00 – 15.00 WIB pada hari Senin-Jumat.                 

“Saya berharap, upaya percepatan pengurusan e-KTP yang telah kami laksanakan bisa disertai juga dengan feedback dari masyarakat terutama bagi mereka yang belum memiliki dokumen kependudukan tersebut untuk segera mengurusnya sebelum dibutuhkan. Apalagi sekarang ini kami  lebih  mengefektifkan pengurusan e-KTP melalui program pelayanan jemput bola di beberapa Desa di Kabupaten Pasuruan. Semuanya pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi masyarakat yang belum mengurusnya tidak perlu khawatir karena tidak dipungut biaya”, tandasnya.          

Diketahui, stok blanko e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan saat ini masih kosong. Kondisi tersebut ditindaklanjuti dengan pengadaan blangko e-KTP ke Kemendagri. Nantinya, blanko itu diprioritaskan untuk mencetak e-KTP bagi penduduk yang sudah merekam, namun belum mendapatkan KTP-nya juga untuk melayani pengajuan e-KTP reguler. Sehinga ditargetkan, pertengahan 2017 diharapkan semua warga Kabupaten Pasuruan yang belum merekam atau datanya ganda bisa selesai. (Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini