Gubernur Jatim Menandatangani Rumusan Usulan Terkait Angkutan Online - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Gubernur Jatim Menandatangani Rumusan Usulan Terkait Angkutan Online

146x dibaca    2017-10-04 22:20:17    Administrator

83125e41ba27069b69d02dc459dc3056.jpg

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menandatangani rumusan usulan  yang disampaikan komunitas angkutan konvensional yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim pada, Selasa (3/10). 

Menurut Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim mengatakan bahwa angkutan online masih didasarkan pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sampai dengan 1 November 2017. Namun, soal kuota angkutan online, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan. Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan ijin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi. 

 “Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa,” tegasnya.

Dikutip dari laman www.jatimprov.go.id, yang melatarbelakangi sopir angkutan untuk demo lantaran mereka ingin mengajukan petisi dan permohonan. Permohonan tersebut berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak Menhub untuk secepatnya menerbitkan peraturan menteri pengganti Peraturan Menteri No. 26/2017 pasca adanya putusan MA No.37/2017. Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.

Sedangkan petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI memberi petunjuk pada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi. Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum. (MD) 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini