Gubernur Jatim Resmikan Pelayanan PTSP-P2TKI - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Gubernur Jatim Resmikan Pelayanan PTSP-P2TKI

269x dibaca    2017-10-26 22:13:50    Administrator

d84a4517a41ce7d0efc4908b01dbfd3b.jpg

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PTSP-P2TKI) sudah resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim pada Rabu, (25/10).  Tujuan pelayanan tersebut agar calon TKI tidak perlu menunggu berhari-hari mengurus segala prosedural untuk berangkat ke luar negeri, mulai dari legalisasi pendaftaran, kesehatan, kependudukan hingga pembuatan paspor.

Dalam sambutannya, Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim menjelaskan bahwa pelayanan terpadu merupakan inovasi yang harus dikembangkan sehingga program serupa bisa dilakukan di sejumlah daerah. Selain itu,  PTSP-P2TKI juga merupakan solusi yang dihasilkan dari masukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), KPK RI, dan Ombudsman RI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi TKI. 

“Semoga dengan berdirinya pelayanan ini maka segala macam urusan TKI menjadi lebih mudah, aman dan terlindungi,” ujarnya.  

Dikutip pada laman www.jatimprov.go.id, PTSP-P2TKI ini memberikan tujuh jenis pelayanan TKI yang selama ini diberikan oleh Disnakertrans, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI), kependudukan, kesehatan, Polda Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, dan imigrasi.

Dalam loket Disnakertrans, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan legalisasi PP, penerbitan SPR, pengaduan, dan informasi kerja ke luar negeri. Loket LP3TKI, pelayanan yang diberikan berupa verifikasi dokumen PAP dan e-KTKLN, pelaksanaan PAP, dan penerbitan e-KTKLN.  Loket kependudukan, masyarakat memperoleh pelayanan berupa verifikasi e-KTP, verifikasi kartu keluarga, dan verifikasi akte kelahiran. Loket kesehatan, pelayanan yang diberikan antara lain pemeriksaan calon tenaga kerja Indonesia. Pada loket Polda Jatim, masyarakat bisa memperoleh pelayanan penerbitan SKCK. Loket BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan yang bisa diakses yakni jaminan sosial bagi TKI. Sedangkan loket imigrasi memberikan pelayanan berupa penerbitan paspor. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini