Jamin Kelancaran Distribusi Bapok, Kemendag Fasilitasi Kesepakatan Asosiasi Pedagang Pasar dengan Di - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Jamin Kelancaran Distribusi Bapok, Kemendag Fasilitasi Kesepakatan Asosiasi Pedagang Pasar dengan Di

164x dibaca    2017-06-14 17:51:21    Administrator

d034fffda51c1f57aa7a8eecf1d4f3bb.jpg

Memastikan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok (bapok) dengan harga terjangkau di pasar-pasar rakyat di tanah air, Kementerian Perdagangan memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ikatan Pedagang Pasar tradisional (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang  Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), BULOG, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).

Dalam MoU yang ditandatangani Senin (12/06/2017) dijelaskan bahwa harga jual eceran maksimal di pedagang pasar rakyat untuk komoditi beras Rp 9.500/kg, gula Rp 12.500/kg, minyak goreng  kemasan sederhana Rp 11.000/liter, bawang merah Rp 32.000/kg dan bawang putih Rp 30.000/kg. MoU tersebut juga menghubungkan langsung pedagang pasar rakyat dengan produsen dan asosiasi bapok agar distribusinya menjadi lebih merata.

"Jangan sampai pasokan di pasar rakyat terganggu. Bapok, khususnya minyak goreng, gula, daging beku yang dijual sesuai HET, juga akan disalurkan ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya ke ritel modern. BULOG tidak akan menyalurkan bapok ke ritel modern karena harganya berbeda", jelas Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan.

Dalam siaran persnya di laman http://www.kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa nantinya, masing-masing pihak diharuskan melaporkan pendistribusian bapok sesuai MoU dimaksud setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 12 Juni 2017.

Sebelumnya, Kemendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di ritel modern. Masing-masing untuk komoditas gula sebesar Rp.12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp.11.000/liter dan daging beku dengan harga maksimal Rp,80.000/kg. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Kemendag telah memfasilitasi penandatangan MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor gula, GIMNI, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan ADDI pada 4 April 2017 lalu. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017. Sebelumnya, Kemendag juga telah menugaskan Bulog untuk memperluas distribusi daging beku di luar Jabodetabek, kecuali daerah yang melarang peredaran daging impor. (Eka Maria)

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini