Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan partai politik untuk tidak melibatkan anak-anak dalam ajang kampanye baik secara terbuka maupun kampanye di media sosial. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada, Selasa (5/7/2017).
“Membawa anak-anak untuk kampanye masih menjadi dilema. Karena untu kanak-anak balita jika ditinggal siapa yang akan menunggu. Tapi disarankan, jika memang mendesak sebaiknya bapaknya saja yang berangkat, biarkan si ibu yang menjaga anaknya di rumah,” jelasnya.
Mengutip pada laman www.kemendagri.go.id, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Susanto, sudah meminta Mendagri untuk mengingatkan kepada pasangan calon di Pilkada serentak nanti untuk tidak melibatkan anak-anak pada kampanye baik di media sosial maupun secara terbuka. KPAI menyoroti secara dalam yaitu anak-anak yang digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon terutama di media sosial.
“Kita akan memaksimalkan advokasi yang ramah anak, baik proses pilkada, legislatif maupun Pilpres kedepan. Jangan anak dilibatkan untuk kegiatan-kegiatan politik karena, itu membahayakan. Terutama di kelompok-kelompok anak yang belum waktunya,”tegasnya.
Untuk itu, KPAI akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan pengawasan tersebut dalam mendorong isu perlindungan anak menjadi bagian dari topik dalam debat Pilkada 2018 nanti. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini