Kawal Keuangan Desa, BPKP Ciptakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kawal Keuangan Desa, BPKP Ciptakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa

259x dibaca    2017-06-06 19:25:29    Administrator

1d9b4b046fa010dbe24f8b1d6d670173.jpg

Agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beserta jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kembali menegaskan untuk tetap mengawal keuangan desa terkait dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017. Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis supaya  implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik.

Dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, BPKP bersama Kementrian Dalam Negeri akan mengembangkan aplikasi pengelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Aplikasi tersebut disebarluaskan kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikannya. Bagi desa yang sudah menerapkan SISKEUDES akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Data dari Tim Komunikasi Pemerintah - Kementerian Kominfo disebutkan bahwa selain aplikasi SISKEUDES ada juga aplikasi Sistem Informasi Akuntasi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUMDesa) yang dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. Fungsinya untuk membantu pengelola operasional BUMDesa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja BUMDesa.

Kedua aplikasi tersebut untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan masyarakat untuk mengimplementasinya. Selain itu, kemudahan dari aplikasi tersebut dapat menghasilkan output berupa dokumen dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada akhir Tahun 2014, BPKP telah melakukan survei beberapa kondisi desa, diantaranya terdapat desa yang sudah berbasis teknologi (website/ internet). Ada juga desa yang minim sarana prasarana. Disamping itu juga masih ada desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang belum memiliki prosedur. (Rosmida & Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini