Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Terkait Hari Raya Idul Adha - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Terkait Hari Raya Idul Adha

237x dibaca    2017-08-29 22:46:06    Administrator

d50bd272efed36e0fc470920d64695a3.jpg

Dalam  rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat peraturan tentang arus lalu lintas dan larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di jalan, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undang.
Berdasarkan surat edaran nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, untuk mobil barang yang memiliki 3 (tiga) sumbu atau lebih dilarang beroperasi pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB s.d 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 WIB s.d 23.59 WIB.
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang meliputi, kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandeng (truk gandeng), serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 3 (tiga). Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi  kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini