Khusus Korban Bencana & Kerugian, Besaran Pembayaran PBB Dikurangi Hingga 100% - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Khusus Korban Bencana & Kerugian, Besaran Pembayaran PBB Dikurangi Hingga 100%

512x dibaca    2017-07-11 23:01:21    Administrator

30e0a878ec1cf71c7f9ee818f4e4a2d1.jpg

Pemerintah melalui Menteri Keuangan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan pada tanggal 20 Juni 2017 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam PMK tersebut tertulis, pengurangan PBB dapat diperoleh Wajib Pajak dengan beberapa syarat. Diantaranya, dikarenakan kondisi tertentu Objek Pajak dengan Subjek Pajak seperti kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB. Termasuk di akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal ini Wajib Pajak melakukan pencatatan.

Adapun penyebab lainnya dikarenakan Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor. Sehingga laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh atau dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan maksimal 75% dari PBB terhutang dalam hal kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau  maksimal 100% dari PBB yang terhutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (Dewi & Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini