KLHK Luncurkan Perhutanan Sosial, Masyarakat Miliki Akses Kelola Hutan - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

KLHK Luncurkan Perhutanan Sosial, Masyarakat Miliki Akses Kelola Hutan

308x dibaca    2017-09-11 22:29:48    Administrator

fc74093db21e7fa0a27e835d3d866570.jpg

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari Rabu (06/09/2017) di Jakarta meluncurkan program Perhutanan Sosial yang melegalkan masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. Program tersebut bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.

Mengutip dari laman www.ekon.go.id, tercatat seluas 604.373,26 Ha dibuka untuk dikelola oleh masyarakat. sejauh ini, sejumlah 239.341 Kepala Kekuarga (KK) telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan hutan nusantara. Akses legal pengelolaan kawasan hutan terbagi menjadi lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.

Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial dengan syarat; warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di kawasan hutan atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk, memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan multipihak, termasuk LSM dan program ini membutuhkan banyak pendamping yang turun ke lapangan, yang memberikan pengetahuan dan pengidentifikasian potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat, penguatan legal sehingga masyarakat mampu mangadvokasi dirinya sendiri. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini