Kolom Agama di KTP Bagi Penganut Aliran Kepercayaan Dipastikan Kosong - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kolom Agama di KTP Bagi Penganut Aliran Kepercayaan Dipastikan Kosong

281x dibaca    2017-07-26 22:47:41    Administrator

a99f8f9116418bc6e9ab5e62bcddca47.jpg

Mengacu Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan mengsongkan kolom agama di KTP elektronik (KTP el) bagi penganut aliran kepercayaan. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, bagi warga yang meyakini aliran tertentu di luar agama yang diakui pemerintah, maka kolom agama di KTP el bisa dikosongkan karena Undang-Undang hanya menyebutkan enam agama, di luar itu kolom agama kosong.

"Bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kalau mau diisi di kolom agama KTP, ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah (itu) sesuai Undang-Undang", ungkap Mendagri Tjahjo di Jakarta, Selasa (25/07/2017) seperti yang dikutip di laman kemendagri.go.id.

Selain itu, Zudan juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendiskusikan masalah kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan tertentu dengan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda). Intinya, Pemda juga ingin menjaga konduktivitas daerah dengan berusaha agar penduduk berhak mendapatkan KTP.

"Pemberian KTP el bagi penganut aliran kepercayaan tertentu merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas di daerah. Pemerintah sungguh ingin menjamin seluruh warga negara Indonesia untuk berhak memperoleh KTP el tanpa terkecuali", tambahnya. (Dewi & Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini