Maksimal Pembayaran THR, H-7 Lebaran - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Maksimal Pembayaran THR, H-7 Lebaran

206x dibaca    2017-06-13 20:06:34    Administrator

2a7c0d0a94be2a057b44642cd070d30f.jpg

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/ buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/ buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan maka mendapat THR secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bila perusahaan telah mengatur tentang pembayaran THR keagamaan mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan (PP) dan dinilai lebih baik atau lebih besar dari ketentuan Permenaker, maka otoritas pembayaran THR menggunakan peraturan perusahaan sebagai acuan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan, Kemnaker membangun Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Selain berfungsi sebagai sarana bagi pekerja/ buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Posko THR ini dibuka pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat bisa datang langsung untuk mengadu atau menghubungi ke nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081 282 407 919 dan 081 282 418 283, e-mail: poskothrkemnaker@gmail.com. Untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR, Haiyani juga telah mengimbau Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan, sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen totalTHR yang dibayarkan apabila terlambat membayar THR kepada pekerja/ buruh. Disampaikannya juga, pengusaha yang lalai akan mendapat sanksi tambahan berupa sanksi asministratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. (Dewi & Eka Maria)

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini