Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi dan merespon positif kinerja Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang baru saja menerapkan perijinan perumahan dengan sistem online di beberapa kota besar di Indonesia. Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut harus diimbangi dengan standar pelayanan yang bagus.
Berdasarkan Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan masyarakat wajib mempublikasikan Standar Pelayanan yang memuat 14 komponen dasar dalam pelayanan.
"Sangat setuju dengan sistem online. Tapi yang menjadi perhatikan sebenarnya standar pelayanannya. Jadi masyarakat bisa tahu persyaratan, prosedur dan mekanismenya seperti apa, jangka waktu penyelesaiannya, juga biaya yang dikeluarkan berapa", ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller, di Jakarta, Jumat (07/07/2017).
Menurut Jeffrey, sistem online dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan. Jadi, mengelektronikkan frontliner akan berdampak kecil akan hal-hal tidak wajar tersebut dan hal ini pun dapat mempermudah masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah. (Dewi & Eka Maria)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini