Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengajak masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di lingkungannya. Tujuannya untuk mensinergikan sekaligus mengkolaborasi, baik peran Kemen PPPA atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Masyarakat (LM) maupun antar LM dalam menangani persoalan dan meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia.
Menurutnya, Kementerian PPPA telah berupaya menekan tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan berbagai unit layanan, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di tingkat Polres dan perangkat hukum, diantaranya UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU Perdagangan Orang.
“Perempuan dan anak tidak hanya menjadi perhatian Indonesia, tetapi juga dunia. Untuk itu, Negara berkomitmen menjaga dan melindungi perempuan dan anak tanpa adanya diskriminasi. Namun upaya ini tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga perlu dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Menteri Yohana saat membuka secara resmi acara Temu Nasional Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Tahun 2017 di Surabaya pada Senin (28/8/2017).
Mengutip pada laman www.kominfo.jatimprov.go.id, saat ini sekitar 24 juta perempuan di Indonesia mengalami kekerasan. Sedangkan jumlah kekerasan terhadap anak-anak, Kementerian PPPA masih bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus yang hasilnya baru bisa diketahui pada 2018.
Untuk itu, Wakil Gubernur Jawa timur Saifullah Yusuf terus berkomitmen menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan perlindungan pada anak. Salah satu buktinya, seluruh Bupati / Walikota di Jawa Timur yang telah berkomitmen dalam mewujudkan Kabupaten/Kota menuju Layak Anak dengan mewujudkan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak dimasing-masing wilayah, salah satunya adalah pemenuhan hak atas identitas berupa akte kelahiran yang merupakan hak dasar setiap anak. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan menuju KLA berjejaring dengan Dunia Usaha dan Lembaga Masyarakat. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini