Mudahkan Pelayanan dengan PTSP Daerah - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Mudahkan Pelayanan dengan PTSP Daerah

153x dibaca    2017-10-10 22:01:19    Administrator

1e309d6647b55ad49875b7ada8b1ebf5.jpg

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai lembaga penyelenggara perizinan. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Adwil Eko Subowo saat jumpa pers pada, Senin (9/10).

"PTSP, ini tugas kami yang jadi prioritas nasional, karena seperti diketahui, Presiden punya prioritas sederhanakan perizinan, supaya lebih baik, cepat dan berkualitas," ujarnya.

Menurutnya, Pembentukan PTSP ini juga didasari Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014. PTSP sendiri, kata dia telah mengalami restrukturisasi organisasi pada 2017 ini sesuai PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana, dinas penanaman modal daerah menjadi wadah lembaga tersebut, kemudian dinas teknis mendelegasikan kewenangannya.

"Dengan begitu, mengurus perizinan tak perlu lagi bulak-balik ke dinas teknis karena mereka telah mendelegasikan kewenangannya. Ini agar pelayanan lebih praktis dan cepat," imbuhnya.

Dikutip dari laman www.kemendagri.go.id, kelembagaan PTSP yang dibentuk dan telah beroperasi ada di 531 daerah dari target 538. Kemudian, ada 405 daerah yang memiliki SOP dan 200 daerah yang telah mendelegasikan perizinan dan non-perizinannya ke PTSP. Selain itu, di level kecamatan juga ada PATEN (pelayanan terpadu di tingkat kecamatan). Sama halnya dengan PTSP, lembaga ini untuk mempermudah pelayanan di tingkat kecamatan. Sekarang sudah ada 197 daerah yang menerapkan PATEN. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini