Pelaksanaan UU Disabilitas Menjadi Perhatian Kemenko PMK - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pelaksanaan UU Disabilitas Menjadi Perhatian Kemenko PMK

140x dibaca    2017-09-06 21:32:30    Administrator

55db81ce923dc14479693acc918cf864.jpg

Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Antar Kementerian/Lembaga (K/L) Negara dibuka oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni yang didampingi oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Ade Rustama. Rapat ini membahas percepatan implementasi Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sejak resmi menjadi undang-undang pada 15 April 2016 lalu, Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas belum terealisasi secara maksimal karena nyatanya belum semua sektor dan stakeholders memahami substansi Undang-undang. Hal ini seperti yang dikutip di laman www.kemenkopmk.go.id.

“Rakornis pagi ini perlu dilakukan mengingat penyusunan peraturan pelaksana, perencanaan dan penganggaran untuk mengakomodasi kebutuhan implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dinilai sudah mendesak, begitu pula dengan tindak lanjut hasil pemetaan Bappenas mengenai Peraturan Pelaksana yang dimandatkan Undang-undang Nomor 8 Thun 2016 tentang Penyandang Disabilitas”, terang Choesni pada Senin (04/09/2017).

Beberapa rapat telah diselenggarakan sebelumnya dengan agenda merealisasikan upaya simplikasi (penyederhanaan) Peraturan Pelaksana menjadi 1 PP, 2 Perpres, dan 1 Permen. Berikutnya, dilakukan penguatan dukungan substansi RPP dan sumber daya dari K/L terkait. Lalu, pemfasilitasan proses penyusunan draft oleh Biro Hukum Kemsos. 

Turut hadir di rapat ini Perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sosial, dan Kementerian PPN/Bappenas. (DW)

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini