Pemerintah Daerah Diwajibkan Ikut Menyukseskan Pemilu 2019 - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Daerah Diwajibkan Ikut Menyukseskan Pemilu 2019

419x dibaca    2017-09-14 22:41:46    Administrator

195df9e81a5b01ed7693962215a7acda.jpg

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Soedarmo menghimbau agar pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan fasilitas demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurutnya, dalam Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa fasilitas yang dimaksud adalah pertama, penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; kedua, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; ketiga, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemilu; keempat, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemilu; kelima, kelancaran transportasi pengiriman logistik; keenam, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu, dan ketujuh, kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Mengutip dari laman www.kemendagri.go.id, Soedarmo yang ditemui di acara Kemendagri pada hari Selasa (12/09/2017) mengatakan salah satu bagian terpenting  dari sebuah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat serta pertimbangan rasional. “Fakta yang ada menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi satu kecenderungan fenomena fluktuasi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu”, ungkapnya.

Soedarmo berharap partisipasi masyarakat dapat maksimal dalam Pemilu serentak tahun 2019 secara kuantitas maupun kualitas, sehingga dengan demikian Pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini