PEMERINTAH DORONG PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DIGITAL EKONOMI - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

PEMERINTAH DORONG PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DIGITAL EKONOMI

235x dibaca    2016-07-20 21:02:22    Administrator

8222454ec9219c7a537df3c076a2c261.jpg

Sebagai upaya melindungi kekayaan intelektual dalam bidang ekonomi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendorong pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual untuk pengembangan digital ekonomi. Bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkominfo mematenkan karya seni dalam bentuk analog terutama berupa kaset, betacam, CD dan DVD.

Menurut Rudiantara Menkominfo, kerjasama tersebut tertuang dalam regulasi berbentuk Surat Keputusan Bersama untuk melindungi karya seni yang existing di analog. Dalam forum bertema “Strategi Nasional Kekayaan Intelektual dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Senin (18/07/2016), Menkominfo menjelaskan bahwa hampir semua sendi kehidupan menggunakan TIK, sehingga diharapkan TIK sebagai enabler mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ke depan kedua belah pihak akan fokus kepada bisnis digital ekonomi. Mulai dari proses  mematenkan, memasarkan serta mendaftarkan kekayaan intelektual. Pemerintah melihat peluang besar kekayaan intelektual sebagai sebuah value. Melalui aplikasi lima kilo, masyarakat bisa membeli bawang dengan harga murah dan kualitas terjamin”, urainya.  

Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan bahwa digital ekonomi Indonesia akan semakin besar dikarenakan empat faktor. Pertama, populasi ponsel yang beredar sangat banyak. Di Indonesia ada 300 juta simcard yang beredar, dimana setengahnya dipergunakan untuk mengakses internet. Kedua, populasi media sosial yang berkembang pesat, bahkan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Buku Birokrasi Digital. Ketiga, penggunaan data untuk mengetahui karakteristik pasar, contohnya melalui game Pokemon.Go agar data pasar dapat diolah untuk dillihat karakteristiknya. Keempat, penyatuan ragam objek via internet.

“Selain menguntungkan masyarakat, petani juga ikut menikmati harga jual yang lebih tinggi karena telah memotong mata rantai penjualan. Selain itu transportasi online seperti Gojek, Grab dan Uber ikut memberdayakan rakyat. Hal ini dikarenakan pemerintah memperlakukan driver sebagai UKM yang bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat untuk membeli kendaraan sehingga ekonomi bisa berputar cepat. Aplikasi Gojek saat ini tidak hanya sebagai sarana transportasi, tapi masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memesan makan, pengiriman barang, membersihkan rumah bahkan layanan pijat", terangnya.

Sementara itu, Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham menekankan kunci keberhasilan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual. Menurutnya setiap pihak harus memperhatikan aspek-aspek penting yang terkait seperti aspek kebijakan, hukum, institusional dan sumber daya manusia. Bagi MenkumHam, Indonesia merupakan negara kaya akan produk potensi indikasi geografis seperti Ubi Cilembu, Kopi Gayo, Kopi Kintamani Bali, Lada Hitam Lampung, Kopi Toraja, Apel Batu Malang, Keramik Dinoyo, Gerabag Kasongan dan lainnya. Potensi itu menjadi anugerah bagi Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi dan dapat digunakan sebagai asset perdagangan.

“Pemanfaatan kekayaan intelektual dilakukan melalui pengintegrasian bidang-bidang kebijakan publik yang relevan seperti bidnag kesehatan, perdagangan, budaya, lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kebijakan yang relevan lainnya. Kekayaan Intelektual Komunal perlu didukung oleh kemampuan intelektual, salah satunya potensi untuk produk-produk indikasi geografis. Hal ini dapat digabungkan dengan potensi wisata yang ada, misalnya objek wisata Danau Toba di Sumatera Utara", pungkasnya. (Eka Maria)

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini