Pemerintah Rancang Perpres Terkait Kelembagaan RSD - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Rancang Perpres Terkait Kelembagaan RSD

217x dibaca    2017-08-24 22:37:49    Administrator

752c4bf878e96f7bc222d285afb6326c.jpg

Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan rumah sakit daerah. Dengan berlakunya peraturan tersebut, status kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSD) yang semula sebagai perangkat daerah berupa lembaga teknis daerah (LTD) seperti halnya Dinas berubah menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan. 

Menurutnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak dikenal lagi lembaga teknis daerah. Rumah Sakit Daerah merupakan bagian dari perangkat kelembagaan urusan kesehatan yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan.

"Karena sifat tugas Rumah Sakit melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan, maka Rumah Sakit Daerah ditetapkan sebagai UPT dari Dinas Kesehatan," tegasnya saat memberi pengarahan pada Rakernas X Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), Rabu (23/08/2017).

Mengutip pada laman www.menpan.go.id, perubahan status kelembagaan tersebut tetap tidak mengurangi kualitas pelayanan kesehatan, karena dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan, meskipun berstatus sebagai UPT, namun Rumah Sakit Daerah diberikan otonomi dalam tata kelola rumah sakit dan tata kelola medis. Dengan adanya perubahan status kelembagaan tersebut, maka perlu ada pengaturan proses bisnis yang jelas antar lembaga yang menangani urusan kesehatan di daerah.

Dalam reformasi birokrasi, penataan kelembagaan merupakan bagian yang sangat penting. Struktur organisasi yang efektif harus sesuai dengan kebutuhan organisasi, menunjang dan mengikuti perkembangan misi dan strategi organisasi. Struktur memberikan pengelompokan fungsi yang paling logis dan “cost effective” serta mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya terutama pemanfaatan teknologi di dalam organisasi. Dengan penataan organisasi, diharapkan terwujud organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini