Percepat Kemudahan Berusaha di Indonesia - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Percepat Kemudahan Berusaha di Indonesia

152x dibaca    2017-09-11 22:32:53    Administrator

97e06df9116d757b00696a1261e04111.jpg

Untuk mempercepat pelaksanaan berusaha, pemerintah telah menyiapkan kebijakan terkait proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan serta memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Satuan Tugas Kelompok Kerja Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi pada Jum’at (8/9/2017). 

“Kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha ini adalah perubahan besar. Kita perlu mengawal supaya perizinannya selesai. Bukan saja perizinan yang menyangkut kementerian saja tetapi juga di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, secara konsepsi percepatan pelaksanaan berusaha terdiri dari perubahan paradigma, pengawalan penyelesaian perizinan, reformasi perizinan peraturan berusaha, menerapkan sistem terintegrasi, dan pengawalan oleh leading sector.

Mengutip pada laman www.ekon.go.id, dalam merealisasikan kebijakan tersebut akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah membentuk satuan tugas (satgas) yang nantinya akan mengawal dan menyelesaikan perizinan investasi yang terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pelakasanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan., dan menerapkan perizinan checklist dengan penggunaan data sharing. 

Tahap kedua adalah menerapkan perizinan checklist  dengan penggunaan data sharing. Dalam penerapan tersebut akan diberlakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang terdiri dari reformasi peraturan perizinan berusaha serta penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission).

"Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi termasuk untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”,tegasnya. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini