Perlunya Regulasi Dalam Menghindari Kampanye Hoax - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Perlunya Regulasi Dalam Menghindari Kampanye Hoax

152x dibaca    2017-08-29 22:43:37    Administrator

6f94a085ac7603679713e27858579a5d.jpg

Untuk menghindari penyebaran konten berita dan isu yang bersifat hoax, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) sepakat untuk mendorong kepolisian dalam mengusut tuntas kelompok Saracen. Termasuk siapa saja yang memesan konten berita berbau SARA, ujaran kebencian dan fitnah lewat industri media.
"Saya kira, apapun kita harus mengapresiasi kepolisian dan saya kira seluruh parpol dan pemerintah mendorong untuk mengusut tuntas apa di belakang kelompok ini, apakah hanya bisnis semata," ujar  Menteri Tjahjo di sela-sela Workshop Nasional Kongres Kesatuan Perempuan Partai Golkar pada Sabtu (26/8/2017).
Mengutip laman www.mendagri.go.id, terungkapnya kelompok penyebar berita bohong menjadi momentum pengawas pemilu. Untuk itu, dalam mengantisipasi beredarnya ujaran kebencian dan fitnah dari kalangan peserta pemilu atau simpatisannya pada saat pemilihan kepala daerah 2018 atau pemilihan umum 2019, pemerintah akan bersikap tegas dalam pemberian sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye dengan menyebar berita bohong atau hoax. Misal, lewat Peraturan KPU atau Bawaslu dan tentunya dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI.
"Pokoknya kalau ada tim sukses paslon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang yang menyebar berita (bohong), pada intinya saya kira harus didiskualifikasi kalau tidak akan merusak mekanisme demokrasi kita," tegasnya (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini