Permudah Layanan Jalan Tol dengan Sistem Elektronifikasi - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Permudah Layanan Jalan Tol dengan Sistem Elektronifikasi

145x dibaca    2017-10-09 22:10:12    Administrator

32ebc454319fa4c9f789f64d901123fd.jpg

Untuk meningkatkan kualitas layanan sistem pembayaran jalan tol di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bank Indonesia bersama seluruh Kementerian/Lembaga terkait telah menyediakan layanan pembayaran elektronifikasi nontunai. Transaksi nontunai di jalan tol tersebut menggunakan teknologi berbasis nirsentuh (transaksi pembayaran uang tol yang dilakukan tanpa bersentuhan secara fisik dengan peralatan transaksi tol) yang rencananya akan diimplementasikan di akhir 2018.

“Beberapa ruas jalan tol sudah memberlakukan elektronifikasi sebelum 31 Oktober 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60 persen gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Jumat, (6/10).

Menurutnya, penerapan elektronifikasi jalan tol 100% pada bulan Oktober 2017 dilaksanakan sesuai amanat Presiden RI dan telah dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri PUPR No. 16/PRT/M/2017 tanggal 12 September 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Dengan adanya elektronifikasi jalan tol, layanan pembayaran di jalan tol menjadi lebih cepat, praktis dan nyaman sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kelancaran di jalan tol.

Dikutip dari laman www.ekon.go.id, Bank Indonesia dan Kementerian PUPR telah menyusun strategi bersama untuk mengembangkan elektronifikasi jalan tol melalui 4 tahapan. Pertama, tahap elektronifikasi seluruh jalan tol pada Oktober 2017. Kedua, tahap integrasi sistem ruas jalan tol. Ketiga, tahap integrasi ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC). Keempat, penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF) di seluruh gerbang tol. Strategi ini telah diturunkan dalam bentuk action plan. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini