Agar pelaku aksi persekusi (tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis) dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya jera, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan bahwa mereka bisa terkena hukuman pidana. Hal ini karena, tindakan merugikan tersebut melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk itu, Menkominfo meminta kepada masyarakat agar tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman, karena bagi akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi akan berhubungan langsung dengan aparat kepolisian. Sebaliknya, jika ada masyarakat yang menemukan kalimat kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya dapat melaporkannya melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri. Sebab, hal itu juga telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
"Negara kita ini adalah Negara hukum, artinya tidak boleh main hakim sendiri. Jika ada tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi seseorang dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan perubahan atas UU ITE no 11/2008", tegas Menkominfo seperti dikutip dari laman https://www.kominfo.go.id.
Menkominfo berpesan, agar netizen/ pengguna internet tidak berkaitan dengan tindak pidana, maka sebaiknya menggunakan media sosial dengan baik. Jangan sampai kemudian memanas-manasi ataupun memprovokasi, terutama di bulan puasa saat ini, dimana masyarakat membutuhkan ketenangan. (Rosmida & Eka Maria)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini