Program Nasional Sejuta Rumah, Pemda Diminta Berkomitmen untuk Menjalankan - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Program Nasional Sejuta Rumah, Pemda Diminta Berkomitmen untuk Menjalankan

133x dibaca    2017-09-29 20:56:18    Administrator

85b9b4e8a849ecd450a81c452c2634bc.jpg

Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah  (Bangda) Diah Indrajati mengatakan bahwa Kemendagri sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan program nasional sejuta rumah, karena  sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masuk sebagai urusan pelayanan dasar pemerintah dalam  memberikan pelayanan publik. 

“Kemendagri sangat mendukung dan komitmen mendorong pemda untuk menjalankan program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini. Kami akan lakukan evaluasi dan implementasi daerah atas program ini,” ujarnya pada Kamis, (28/9).

Mengutip pada laman www.kemendagri.go.id, saat ini sudah diterbitkan Permendagri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan ini juga mendukung PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Namun, apabila tidak mentaati Permendagri ini, maka ada sanksi tegas disiapkan, khususnya pada kepala daerah. Hal ini tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan. Kepala daerah bisa mendapat teguran, selanjutnya terancam sanski tegas sesuai peraturan yang berlaku.  Untuk itu, bagi kepala daerah wajib membantu menjalankan program nasional ini. Apalagi permukiman adalah kebutuhan dasar bagi semua penduduk di Indonesia. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini