Re-regulasi Perda untuk Kesejahteraan Masyarakat - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Re-regulasi Perda untuk Kesejahteraan Masyarakat

1913x dibaca    2017-11-14 21:34:29    Administrator

700f71350a3b3975797673249f50b540.jpg

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah merancang peraturan yang dapat memfasilitasi atau mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan ketentuan bersifat diskresi. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Jember pada Sabtu (11/11/2017).

 

Soekarwo menyebutkan bahwa seharusnya peraturan tidak hanya dalam bentuk pelarangan atau perizinan, tetapi juga re-regulasi. Re-regulasi ini nantinya harus bersifat diskresi yang mana peraturan tersebut tidak bertentrangan dengan aturan-aturan yang ada, dan belum ada aturan di atasnya, serta yang paling penting harus ada manfaatnya bagi masyarakat luas.

 

Mengutip dari situs www.jatimprov.go.id, saat ini, pemerintah sedang mengkaji ulang penerbitan Perda tentang jaminan kredit daerah bagi pengusaha UMKM di Jatim dengan pemberian jaminan kredit tanpa agunan. tidak hanya itu, Perda tentang investasi yang memberikan jaminan pemberian izin PMA maksimal 17 hari dan PMDN 15 hari, Perda tentang gula rafinasi untuk melindungi rendemen petani, dan Perda tentang garam industri yang mengatur agar garam industri tidak diimpor dua bulan sebelum dan setelah panen garam rakyat.

 

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengungkapkan bahawa masih banyak terdapat regulasi yang bertentangan satu sama lain sehingga berdampak pada lambatnya layanan pemerintahan. Pembuatan regulasi tersebut dilakukan tanpa ada penyelarasan sehingga saling bertentangan. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini