Seluruh Mahasiswa Ikatan Dinas Akan Segera Kuliah Bersama - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Seluruh Mahasiswa Ikatan Dinas Akan Segera Kuliah Bersama

358x dibaca    2017-10-30 21:29:07    Administrator

51c03a36cd4f6ff50b3f52f657745b5c.jpg

Guna membentuk pribadi para mahasiswa/taruna baru sebagai perekat nusantara, sekolah kedinasan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengikuti kuliah bersama atau terintegrasi. Kuliah terintegrasi ini akan dilakukan di awal tahun ajaran baru selama satu hingga dua semester. Hal ini bertujuan untuk membentuk pribadi para mahasiswa sehingga bisa menjadi perekat bagi seluruh Indonesia.

 

“Kuliah ini akan menggabungkan seluruh sekolah kedinasan sehingga para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tidak terkotak-kotak. Lulusan sekolah kedinasan ini akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga menjadi perekat bangsa,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (25/10) seperti yang dikutip di laman www.menpan.go.id. 

 

Sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo, perlu ada yang mengkoordinasi dalam menjalankan pendidikan integrasi antar sekolah kedinasan ini. Maka dari itu, kurikulum pun akan dibuat secara khusus. Menteri Asman berharap, pembentukan kurikulum, penentuan lokasi dan waktu kuliah dilakukan secepat mungkin. Ia menginstruksikan setiap kementerian yang memiliki sekolah dinas agar mengutus perwakilannya membahas hal-hal penting tersebut.

 

Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Idris mengatakan, dalam kuliah integrasi ini para pengajar harus menanamkan jiwa korsa pada mahasiswa. Idris juga menjelaskan akan memupuk kreativitas dan inovasi para peserta didik, selain diberikan pelatihan rasa bela negara.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Rodon menyatakan setuju dengan rencana tersebut. Namun, menurutnya harus ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi, khususnya untuk calon personel Badan Intelijen Negara (BIN) harus bisa menyembunyikan identitasnya sebagai Aparatur Sipil negara (ASN). Untuk itu, ia meminta agar ada kajian khusus mengenai hal tersebut. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini