Tingkatkan Program Penyiaran Televisi Dengan Nilai-Nilai Positif - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Tingkatkan Program Penyiaran Televisi Dengan Nilai-Nilai Positif

118x dibaca    2017-08-21 20:13:05    Administrator

7177aaf2fa737e6ddfc31f360cbb8754.jpg

Untuk menjaga kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak privasi seseorang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran harus tunduk pada aturan  yang telah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal ini disampaikan Komisioner bidang  pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini usai pembinaan program siaran di kantor KPI Pusat, Selasa (15/8/2017). 

Berdasarkan catatan tim pengaduan KPI, masyarakat telah menyampaikan aduan terkait dua program dari stasiun televisi yakni Rumah Uya dan Katakan Putus. Kedua program tersebut dinyatakan berklasifikasi Remaja (R). Banyak masyarakat mengeluh atas kedua program tersebut karena mengumbar aib seseorang dan konflik pribadi, serta dramatisasi adegan yang cenderung meragukan keasliannya. 

Mengutip laman www.kpi.go.id, pada pasal 13 dan 14 SPS KPI tahun 2012 telah mengatur dengan rinci mengenai penghormatan terhadap hak privasi. Diantaranya, tidak merusak reputasi obyek yang disiarkan, tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama anak dan remaja, tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat, dan tidak menjadikan kehidupan pribadi sebagai bahan tertawaan adan bahan cercaan.

Untuk itu, KPI wajib memberikan arahan kepada stasiun televisi yang menyiarkan program tersebut. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa tidak semua cerita yang muncul pada program tersebut diperankan oleh pelaku aslinya.

“Kami berharap stasiun televisi memberikan pemberitahuan, atau disclaimer kepada publik jika memang terdapat episode yang merupakan reka ulang adegan yang berdasarkan kisah nyata”, ujar Dewi. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini