UU KIP Butuh Proses, Badan Publik Tetap Wajib Patuh - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

UU KIP Butuh Proses, Badan Publik Tetap Wajib Patuh

708x dibaca    2017-06-08 21:06:16    Administrator

c4b24c72daba8b28f7b06f2095a7d96b.jpg

Meski membutuhkan proses, adalah sebuah keharusan bagi Badan Publik untuk patuh dan taat terhadap regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Kata Eddy Santoso Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disebutkan bahwa Badan Publik wajib memberikan akses informasi kepada publik. Ini artinya, perlu proses bagi sebuah lembaga untuk mematuhinya.

Ia mengakui bahwa pemberlakuan Undang-Undang KIP secara efektif memang sudah cukup lama, yakni sejak 7 tahun 2 bulan yang lalu. Untuk itu, ke depan akan dilakukan pembinaan kepada Badan Publik di Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jatim.

"Saya melihat penerapan UU KIP ini perlu proses dan kecenderungannya pada tren semakin baik oleh Badan Publik pemerintah dan non pemerintah. Kami secara terbuka menerima masukan dari masyarakat asal sesuai dengan koridor dan prosedur yang ada", kata Eddy yang juga menjabat Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jatim.

Sementara, menanggapi isu penyalahgunaan informasi yang diberikan oleh Badan Publik, maka pelakunya bisa dipidanakan jika penyalahgunaan informasi itu diunggah di media sosial dan bisa dijerat sesuai UU Informasi dan Transaksi Informasi (ITE). Bagi masyarakat, mereka dapat berperan aktif memberikan masukan kepada badan publik terkait informasi publik ini. 
Kepada Humas Provinsi Jatim, Eddy menceritakan, saat Gubernur Jatim memberikan mandat kepada dirinya sebagai Kepala Dinas Kominfo Jatim saat itu, posisi Jatim peringkat 10 besar tingkat nasional di bidang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian, pada akhir 2015, Jatim di posisi nomor dua dan akhir 2016 Jatim dinobatkan sebagai Provinsi Terbaik bidang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan dan arahan kepada seluruh

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini