ANTISIPASI PENYELEWENGAN, PEMPROP JATIM AWASI KETAT PENGELOLAAN DBCHT - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

ANTISIPASI PENYELEWENGAN, PEMPROP JATIM AWASI KETAT PENGELOLAAN DBCHT

328x dibaca    2017-03-15 16:39:19    Administrator

ANTISIPASI PENYELEWENGAN, PEMPROP JATIM AWASI KETAT PENGELOLAAN DBCHT

Mengantisipasi terjadinya penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBCHT) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pemantauan secara intens terhadap pengelolaan program kegiatan yang dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola DBCHT. Kata Shoviatus Solichah dari Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur, tahun ini, pengawasan dilaksanakan mulai Maret sampai November 2017.      

Mekanismenya, ada tim khusus yang dibentuk, melibatkan langsung OPD terkait selain Biro Administrasi Perekonomian, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD). Output dari kegiatan pemantauan berupa laporan yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan.   

“Kami diberi kewenangan oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait penggunaan DBCHT tahun sebelumnya, dengan turun langsung ke OPD pengelola DBCHT mulai Maret-November 2017. Jadi, sifatnya bukan sampel lagi. Kami bentuk tim khusus yang melibatkan banyak OPD, diantaranya DPKD. Nantinya, output-nya berupa laporan tertulis kepada Kementerian Keuangan”, jelasnya kepada Bidang Data dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan.  

Menurut Sovi, jika dari hasil pemeriksaan ternyata tidak sesuai dengan program kegiatan DBCHT, maka tim khusus tersebut membuat laporan tertulis yang ditujukan langsung ke Kementerian Keuangan. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh OP yang bersangkutan, sehingga ada kesesuaian antara program kegiatan DBCHT yang diajukan ke Pemerintah Pusat dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.          

“Nanti ada semacam berita acara yang kami sepakati bersama-sama bahwa misalnya kalau ternyata kegiatan itu dilakukan sesuai dengan laporan yang sudah disampaikan, maka mereka harus membuat pernyataan. Kalau ternyata tidak sesuai, ya terpaksa kami buat laporan juga ke Kementerian Keuangan bahwa mereka ternyata harus mendapat punishment. Biasanya, kalau itu di ranah hukum ya mereka akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kalau kesalahannya masih secara administrasi saja, saya kira itu masih bisa diklarifikasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan Pemda yang bersangkutan. Itu sebagai shock therapy, jangan sampai seperti itu lagi”, urai perempuan anggun yang dikenal ramah ini.  

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga melakukan tindakan preventif sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelewengan dengan melayangkan permintaan Perencanaan Program Kegiatan DBCHT kepada Kabupaten/ Kota di seluruh Jatim. Sebelum perencanaan program, kami memberikan asistensi terhadap kegiatan yang boleh atau tidak boleh dilaksanakan. Sehingga langkah-langkah antisipasi terhadap kesalahan penggunaan dapat terdeteksi sejak awal, sebelum pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, semua rencana kegiatan yang dimasukkan dalam DPA 2017 sudah jelas semua.

“Tahun 2017, kami akan lakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program kegiatan Tahun 2016 yang telah dilaksanakan seluruh OPD yang mengelola DBCHT. Kalau di Kabupaten Pasuruan ada 18 OPD. Kami juga akan melihat perencanaan program secara keseluruhan, apakah masih ada yang menyisakan Silpa atau tidak terlaksana. Ini karena, hasil evaluasi 2015 di tingkat Provinsi kemarin, kami menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan program justru di level masyarakatnya. Waktu itu, ada program DBCHT untuk pengajuan bantuan cultivator untuk pengolahan tembakau. Tenyata, cultivator yang diminta petani itu tidak terpakai sampai dua tahun dan hanya dimasukkan di Gudang”, tandasnya.

Waktu ditemui di sela acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Bagi Kelompok Informasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/03/2017), Sovi menegaskan, dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, semua indikator dipantau tanpa terkecuali. Hal tersebut dilakukan agar seluruh program DBCHT benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional kegiatan. Sehingga bukan sekedar untuk merealisasikan anggaran saja. (Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini