Untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari pemalsuan identitas diri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menjalin kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP-el) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, pemalsuan alamat dalam identitas diri seorang TKI, juga bisa menyebabkan kesulitan pada proses pemulangan bila terjadi musibah, kecelakaan kerja hingga kematian. Pemalsuan status perkawinan identitas diri TKI di luar negeri juga bisa memicu keretakan rumah tangga.
Selain itu, permasalahan tenaga kerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia seperti menyalahgunakan visa, kunjungan wisata, dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Di sisi lain, program penanggulangan pengangguran di dalam negeri, juga masih terkendala akibat ketiadaan data individual berbasis KTP-el.
“Akibatnya, program padat karya produktif, infrastruktur, kewirausahaan, tenaga kerja mandiri, inkubasi bisnis, dan program lainnya masih banyak yang salah sasaran,” jelas Hadi di Kantor Kemenaker, Jumat (9/3).
Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dengan Kemenaker diharapkan bisa meminimalisir masalah-masalah tersebut. Nota kesepahaman ini memberikan hak akses data kependudukan by name dan by address pada Kemenaker.
“Saya berharap, pasca penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini data kependudukan ketenagakerjaan dan keimigrasian akan semakin baik, akurat dan terpadu. Kemudian menjadi sebuah sistem informasi yang andal, cepat, dan murah bagi masyarakat yang akhirnya mampu mendukung pembukaan kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman www.kemendagri.go.id. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini