Kemenhub Percepat Ijin Operasional Kapal Roro Jakarta - Surabaya - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kemenhub Percepat Ijin Operasional Kapal Roro Jakarta - Surabaya

654x dibaca    2017-06-12 16:23:42    Administrator

Kemenhub Percepat Ijin Operasional Kapal Roro Jakarta - Surabaya

Untuk mengurangi beban jalan raya di sepanjang jalur Pantura selama arus mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan mempercepat proses pengurusan operasional kapal RoRo (roll on-roll off) jarak jauh rute Jakarta-Surabaya yang akan dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kabarnya, surat ijin operasional segera diterbitkan dalam minggu ini.     

Kata Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, percepatan ijin tersebut merupakan bagian dari kesiapan PT ASDP Indonesia Ferry yang mengoperasionalkan kapal RoRo sebelum Lebaran tahun ini. Sehingga dapat membantu kelancaran arus mudik yakni dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas juga beban jalan raya yang sebelumnya dilewati belasan ribu truk di sepanjang jalur antara ke dua kota besar tersebut.

Sementara, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi menyatakan, meskipun belum menggunakan kapal KMP Port Link, pihaknya sudah sangat siap untuk mengoperasionalkan kapal RoRo rute Jakarta-Surabaya. Sebagai langkah awal, operasionalnya  akan menggunakan kapal KMP Port Link dengan panjang 122,51 meter, lebar 21 meter dan draft 5,02 meter yang dapat menampung penumpang hingga 1.500 orang.

Kapal teranyar milik PT ASDP Indonesia Ferry yang didatangkan langsung dari Inggris ini dapat melaju pada kecepatan 10 knot hingga 15 knot. Kapal ini dilengkapi dengan 2 deck khusus, yaitu deck pertama dapat menampung kendaraan besar seperti bus dan truk hingga 40 kendaraan, deck kedua khusus untuk kendaraan pribadi yang muat hingga 100 kendaraan.

"KMP Port Link ini sudah siap operasi, tinggal menunggu turunnya izin dari Kemenhub saja. Penggunaan kapal Port Link hanya sebagai permulaan dan peralihan sampai PT ASDP Indonesia Ferry mendapatkan kapal yang sesuai spesifikasi. Yang berukuran besar dan mampu menampung hingga minimal 200 truk agar lebih fleksibel secara bisnis", jelasnya seperti yang dikutip laman http://kominfo.jatimprov.go.id. (Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini